Polisi menduga korban kemungkinan bukan target utama dan menjadi korban salah sasaran akibat situasi gelap pada malam hari.
“Kalau malam, tengah waktunya dia kabur, dengan jarak segitu, parahnya mungkin belum tentu pasti itu,” katanya.
Meski begitu, penyidik masih mendalami apakah korban memang target para pelaku atau hanya berada di lokasi saat aksi balas dendam berlangsung.
Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
