Namun upaya pembinaan tersebut tidak diindahkan. Pelaku justru terus memperluas area pembukaan lahan di dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Karena itu, Polhut UPTD KPH Cenrana melaporkan kasus tersebut ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melalui surat aduan dan laporan kejadian tertanggal 15 Oktober 2025 untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Maka Polhut UPTD KPH Cenrana menyampaikan aduan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses hukum berdasarkan surat aduan tertanggal 15 Oktober 2025 dan laporan kejadian tertanggal 15 Oktober 2025,” sebutnya.
Aktivitas pelaku juga disebut memicu keresahan masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan penghasilan dari hasil getah pinus di kawasan tersebut.
“Kelompok masyarakat di sekitar lokasi yang memanfaatkan getah pinus mendesak kepala desa untuk mengeluarkan pelaku M dari lokasi pembukaan lahan,” ungkap Ali Bahri.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gakkum Sulawesi melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka untuk dimintai keterangan pada 27 Desember 2025. Namun pelaku kembali mengabaikan surat peringatan yang diberikan petugas.
“Oleh karena pelaku tidak mengindahkan surat peringatan, maka dilakukan pendalaman kasus tersebut dengan melakukan pulbaket lanjutan hingga awal Januari 2026,” tuturnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
