GOWA, iNewsCelebes.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (20/5/2026) sore.
Kantor dinas yang berlokasi di Jalan Beringin No. 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu tersebut digeledah intensif oleh pihak kepolisian guna mencari barang bukti terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Agus.
Tim Tipikor tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WITA. Mengenakan rompi krem bertuliskan "TIPIKOR" di bagian belakang, para penyidik langsung merangsek masuk ke dalam area dalam kantor Disperkimtan.
Suasana di halaman Kantor Disperkimtan Gowa mendadak sepi dari aktivitas normal pegawai sesaat setelah tim penyidik tiba.
Di area parkir, hanya terlihat deretan kendaraan bermotor roda dua serta sejumlah mobil dinas milik penyidik Polres Gowa yang terparkir.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di dalam ruangan dinas masih terus berlangsung.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa maupun kepala dinas terkait mengenai dokumen atau barang bukti apa saja yang disita, serta kasus korupsi spesifik yang tengah dibidik oleh penyidik.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
