MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika internasional dan antarprovinsi yang terhubung dengan Malaysia, Riau, Jakarta hingga Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka bersama barang bukti sekitar 6 kilogram sabu yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2026.
“Dari tujuh tersangka itu, barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 6 kilogram sabu dengan nilai taksiran mencapai Rp12,1 miliar,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Arya, jika seluruh barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat, dampaknya diperkirakan dapat merusak puluhan ribu jiwa.
“Kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka bisa merusak sekitar 36.402 jiwa,” katanya.
Selain menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, polisi juga menilai pengungkapan tersebut mampu menekan potensi kerugian negara akibat dampak penyalahgunaan narkotika.
“Negara juga bisa tidak mengeluarkan biaya besar untuk rehabilitasi apabila barang ini berhasil disita sebelum beredar,” jelasnya.
Arya menjelaskan, kasus itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Januari 2026 lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 44 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial WM di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan barang bukti 23 gram sabu.
“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka pertama tertangkap, penyelidikan berkembang hingga ke Jakarta,” ungkap Arya.
Penyelidikan kembali berkembang pada Mei 2026 setelah polisi menemukan transaksi sabu di Makassar dengan barang bukti mencapai 1 kilogram.
Sabu tersebut ditemukan di salah satu apartemen di Kecamatan Panakkukang dan diduga akan diedarkan di wilayah Makassar.
Dari hasil pengembangan berikutnya, polisi menemukan jaringan pemasok berada di Pekanbaru, Riau.
Tim kepolisian kemudian bergerak ke Riau dan berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika tersebut.
Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi menyita tambahan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.
Arya mengungkapkan, beberapa tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika yang telah beroperasi sejak 2018 dan berulang kali keluar masuk penjara.
“Mereka ini residivis dan masih kembali menjalankan bisnis narkotika,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
