Heboh! 326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Usai Temuan BPK Soal Cashback Dana Bos

LeoMN
Kepala Disdik Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin saat RDP dengan DPRD Sulsel. Foto: LeoMN

Ia menjelaskan jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Karena itu, evaluasi terhadap kepala sekolah dapat dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian kinerja, termasuk dalam pengelolaan anggaran sekolah.

"Masalah kepala sekolah ini memang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS. Itu menjadi bagian instrumen evaluasi yang kami sampaikan kepada pimpinan," ujarnya.

Disdik Sulsel bersama BKD dan Inspektorat sempat membahas opsi pemeriksaan khusus oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun langkah tersebut dinilai berpotensi berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.

"Kalau dilakukan pemeriksaan khusus dan terbukti pelanggaran berat, otomatis bisa berujung pemberhentian," kata Iqbal.

Hingga saat ini, surat persetujuan pengunduran diri para kepala sekolah belum diterbitkan karena proses evaluasi masih berlangsung.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network