Polisi Periksa Ketua Kadin Gowa dalam Kasus Dugaan Pungli dan Gratifikasi PBG

Nirwan
Polisi Periksa Ketua Kadin Gowa dalam Kasus Dugaan Pungli dan Gratifikasi PBG. (Foto: Nirwan).

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penerbitan PBG dan SLF.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp 1,86 miliar yang diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah pihak yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga perusahaan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, maupun menerima manfaat dari dugaan praktik pungli dalam proses perizinan tersebut.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network