Ia menilai hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD harus tetap terjalin dengan baik melalui koordinasi yang konstruktif.
Husniah juga berharap proses hak angket dapat memberikan penyelesaian terhadap persoalan yang berkembang tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Saya tetap menghargai teman-teman DPRD, dalam hal ini pansus atas keberhasilannya menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi lebar ke mana-mana dan tidak berdampak negatif terhadap pemerintah daerah Gowa," jelasnya.
Hak angket DPRD Gowa saat ini difokuskan pada tiga pokok persoalan, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa program doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Bupati Husniah melalui tim yang mengatasnamakan kuasa hukum masyarakat Gowa juga telah melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri pada Kamis (02/07/26).
Pengaduan tersebut diajukan karena materi yang dibahas dalam proses hak angket dinilai telah memasuki ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
