Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD, Protes Hak sebagai Terperiksa Tak Diberikan
Kasim kemudian menegaskan kembali. "Berarti saudari siap memberikan keterangan karena sudah diambil sumpahnya," timpalnya.
Selanjutnya, Ketua Pansus mempersilakan anggota dewan mengajukan pertanyaan berdasarkan tiga objek penyelidikan hak angket, yakni dugaan penyimpangan pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
"Sesuai dengan yang kami sepakati agar lebih detail dan lengkapnya pertanyaan pansus langsung dijawab tiap-tiap dewan yang bertanya," kata Kasim.
Mendengar mekanisme tersebut, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif sehingga dapat dijawab sekaligus secara menyeluruh.
"Izin saya ingin juga menyampaikan hak saya, saya akan menjawabnya dengan tuntas dan lugas, izin meminta kepada seluruh anggota pansus untuk bisa memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya," ujarnya.
Permintaan itu langsung ditolak salah seorang anggota pansus. Menurutnya, tata cara persidangan merupakan kewenangan penuh pansitia khusus dan harus mengikuti tata tertib yang telah disepakati.
"Saya kira ini domainnya pansus sehingga pimpinan yang mengatur jalannya pansus dan memberikan persetujuan sekaitan dengan permintaan (HT). Kalau tidak dizinkan, ya tidak boleh karena ini ranahnya pansus," tegasnya.
Wakil Ketua Pansus juga meminta Husniah mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berlaku dan menjawab setiap pertanyaan secara bertahap.
"Izinkan kami menyampaikan pernyataan sesuai dengan apa yang ingin diklarifikasi sehingga tidak perlu secara kolektif. Tetap pada aturan dan tata tertib aturan pansus," ungkapnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
