Ia menegaskan mekanisme sidang merupakan kewenangan Pansus sehingga seluruh pihak yang hadir wajib mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Bupati untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi materi hak angket.
"Karena Ibu Bupati memilih meninggalkan tempat tanpa memberikan klarifikasi, maka saatnya Pansus memfinalkan dan menyimpulkan seluruh hasil kerja yang telah dilakukan selama proses hak angket," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus juga menyampaikan penyesalannya atas keputusan Bupati meninggalkan forum sebelum memberikan penjelasan.
"Seharusnya forum ini dimanfaatkan untuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat bahwa tuduhan terhadap beliau tidak benar. Namun beliau memilih meninggalkan tempat tanpa memberikan penjelasan. Selanjutnya Pansus akan segera menyusun kesimpulan dan rekomendasi sesuai mekanisme yang berlaku," kata Asrul.
Sidang kemudian dilanjutkan oleh pimpinan Pansus dengan agenda penyusunan berita acara serta pembahasan lanjutan terkait finalisasi hasil penyelidikan hak angket.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
