Tipu Pedagang, Pasutri di Gowa Jual Emas Imitasi Bermodal Nota Palsu

Nirwan
Pasutri di Gowa Diduga Tipu Pedagang dengan Emas Imitasi. Foto: Nirwan

Polisi juga mengamankan sekitar enam gram emas imitasi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, MU dan RI masih menjalani pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polresta Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal terkait penipuan sebagaimana yang disangkakan penyidik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang emas, agar lebih teliti memeriksa keaslian perhiasan yang akan dibeli serta memastikan keabsahan dokumen pendukung sebelum melakukan transaksi.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network