Menurut Jufri, surat panggilan pertama telah dilayangkan sekitar dua pekan lalu. Sementara surat panggilan kedua kembali dikirim sesuai alamat yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan serta disampaikan melalui orang-orang terdekatnya.
"Terkait Muhammad Basri alias Ombas atau BK, kami sudah melakukan pemanggilan. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan yang telah kami layangkan," ujar Jufri.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
Polda Sulsel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh dokumen yang disita serta keterangan para saksi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025 di Kabupaten Gowa.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
