Kasus Pungli PBG Gowa Rp1,8 Miliar Meluas, Bupati Husniah Talenrang Akan Dipanggil Penyidik

Nirwan
Kantor Polres Gowa. Foto: Nirwan

Menurutnya, pengembangan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.

"Telah terbit LP baru terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,"ujarnya.

"Hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas Perkimtan kini mengarah pada dugaan tindak pidana lain dalam proses perizinan,"Sambungnya.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi.

Fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyelidikan baru yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan PBG.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin tidak membantah. Namun, ia masih enggan mengungkap identitas pihak yang sedang dibidik penyidik.

"Mengenai akan adanya tersangka baru, teman teman sabar dulu ya, kita pasti akan ekspos ke publik, yang pastinya kami sudah kantongi namanya," katanya.

Sebelumnya, perkara dugaan pungli dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menjerat Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk dilakukan penelitian oleh jpu.

Kini, dengan munculnya laporan polisi baru dan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan, perhatian publik kembali tertuju pada siapa sosok yang akan menjadi tersangka berikutnya dalam perkara yang terus berkembang ini

Editor : Arham Hamid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network