Kesultanan Gowa Geruduk DPRD, Desak Cabut Perda Lembaga Adat Daerah Nomor 5 Tahun 2016

Thamrin Hamid
Kesultanan Gowa menggelar aksi damai di Kantor DPRD Gowa. Foto: LeoMN

GOWA,  iNewsCelebes.id - Kesultanan Gowa bersama Tubarania Kesultanan Gowa, tokoh adat, pemangku adat, pemuda adat, ulama, dan masyarakat pendukung pelestarian adat menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (5/8/2026).

Dalam aksinya, mereka mendesak DPRD Gowa segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).

Aksi berlangsung dengan penyampaian pernyataan sikap yang menegaskan perjuangan dilakukan secara damai, konstitusional, dan bermartabat sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyebut Kesultanan Gowa merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan peradaban bangsa Indonesia yang keberadaannya harus dihormati, dilindungi, dan diakui sesuai amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka menilai keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah telah memunculkan polemik, perbedaan pandangan, hingga konflik berkepanjangan yang dinilai belum mampu menciptakan harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat Gowa.

"Bahwa demi terciptanya kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016," ujar Jendral Lapangan, Wawan Nur Rewa saat membacakan pernyataan sikapnya.

Dalam aksi damai itu, Kesultanan Gowa menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Pertama, mendesak DPRD Gowa memasukkan agenda pembahasan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prioritas.

Kedua, mendorong lahirnya peraturan daerah baru yang berorientasi pada pengakuan, perlindungan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta warisan budaya Kesultanan Gowa sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, menolak segala bentuk politisasi adat maupun upaya yang dinilai dapat memecah belah persatuan masyarakat Kabupaten Gowa.

Selain menyampaikan tuntutan, Jenderal Lapangan aksi, Wawan Nur Rewa, mengatakan menegaskan komitmen untuk menghormati Pemerintah Kabupaten Gowa, DPRD Gowa, aparat keamanan, dan seluruh institusi negara.

"Semoga perjuangan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga marwah adat, melestarikan budaya, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Gowa," tegasnya.

 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network