Respons Aksi Kesultanan Gowa, DPRD Resmi Dukung Pencabutan Perda LAD
GOWA, iNewsCelebes.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyatakan dukungan resmi terhadap pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD).
Sikap tersebut dituangkan dalam Pernyataan Sikap DPRD Kabupaten Gowa yang ditandatangani Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang digelar Kesultanan Gowa di Kantor DPRD Gowa, Rabu (5/8/2026).
Dalam pernyataan tersebut, DPRD Gowa menyebut telah menerima dan mencermati berbagai aspirasi yang disampaikan Kesultanan Gowa, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat terkait keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, dibacakan di hadapan massa aksi oleh Jenderal Lapangan Kesultanan Gowa, Wawan Nur Rewa.
"Aspirasi pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 merupakan aspirasi yang sah, konstitusional, dan patut untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi salah satu poin pernyataan sikap DPRD Gowa.
Dalam dokumen tersebut, DPRD Gowa menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Dukungan itu dinilai sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya menghadirkan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, serta menghormati nilai-nilai sejarah dan eksistensi Kesultanan Gowa.
Selain menyatakan dukungan, DPRD Gowa juga berkomitmen mengambil langkah-langkah kelembagaan sesuai kewenangannya untuk menginisiasi, membahas, dan mengawal proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DPRD juga mendorong penyusunan regulasi baru yang lebih aspiratif, partisipatif, dan berkeadilan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur adat, budayawan, akademisi, hingga masyarakat Kabupaten Gowa.
Editor : Arham Hamid