Online Marketplace dan Amanat Pemungutan Pajak Penghasilan

Arham Hamid
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Lia Amsalia Amir. Foto: Ist

Oleh: Lia Amsalia Amir (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak)

 

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Digitalisasi tak dapat lagi dipisahkan dari kehidupan manusia. Saat ini, hampir semua hal tersedia dalam versi digital. Mulai dari hal sederhana seperti permainan anak, hingga hal kompleks  seperti  peralatan  rumah  tangga.  

Hadirnya  platform  jual  beli  daring  (online marketplace) menuntut manusia terus beradaptasi. Pandemi Covid-19 mengubah perilaku konsumen untuk beralih ke transaksi jual beli secara daring.  Konsumen  dimanjakan  dan  tidak  perlu  repot  lagi  untuk  meluangkan  waktu mengunjungi  toko  luring.  Istilah  “keranjang  oranye”  hingga  “keranjang  hijau”  kian  ramai disebutkan mewakili beberapa icon dari toko daring. Sejumlah  media  memberitakan  transaksi  e-commerce  di  Indonesia  yang  terus  meroket.

Mengutip Antaranews.com (2025), Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi pada platform niaga elektronik (e-commerce) terus mengalami pertumbuhan, dengan nilai mencapai Rp44,4 triliun  atau  tumbuh  2,32  persen  (year-on-year/yoy)  pada  Juli  2025.  Hal  tersebut  sejalan dengan  tumbuhnya  dukungan  pemerintah  terhadap  kemajuan  industri  digital.  Dukungan tersebut  berupa  perlindungan  konsumen,  penindakan  impor  illegal,  dan  pemerataan infrastruktur digital. Transaksi  jual  beli  secara  daring  memunculkan  aspek  perpajakan. 

Tentu  saja,  regulasi pemajakan  terkait  e-commerce  bukanlah  hal  yang  baru.  Pada  tahun  2018,  Pemerintah menerbitkan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  PMK-210/PMK.010/2018  tentang Perlakukan  Perpajakan  atas  Transaksi  Perdagangan  Melalui  Sistem  Elektronik  (E-Commerce).

Namun demikian, beleid tersebut dicabut dengan PMK-31/PMK.010/2019. Seiring  berjalannya  waktu,  Pemerintah  menerbitkan  PMK-37/PMK.03/2025  tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,  dan  Pelaporan  Pajak  Penghasilan  yang  Dipungut  oleh  Pihak  lain  atas Penghasilan  yang  Diterima  atau  Diperoleh  Pedagang  Dalam  Negeri  dengan  Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pertanyaan selanjutnya muncul, “siapkah platform online marketplace menjalankan ketentuan ini?” Amanat Pemungutan PPh Pasal 22 Bagi Online Marketplace PMK-37/PMK.03/2025 sedianya mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, namun implementasinya ditunda.

Penundaan implementasi PMK ini bukanlah tanpa alasan. Pemerintah menunggu stabilitas perekonomian terlebih dahulu. Berselang  setahun,  melalui  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak,  Pemerintah  menunjuk beberapa marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada sebagai pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri. Langkah ini merupakan awal dimulainya implementasi PMK-37/PMK.03/2025.

Penyusunan  PMK-37/PMK.03/2025  melibatkan  pihak  online  marketplace.  Pelaku  usaha berperan  sebagai  wajib  pajak  sekaligus  mitra  kerja  pemerintah  untuk  mengamankan penerimaan negara melalui pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui e-commerce.

Peran baru ini menuntut kesiapan. Tools tentu harus disiapkan oleh platform yang telah ditunjuk untuk mengakomodir pelaksanaan ketentuan. Mulai dari penyesuaian sistem platform hingga publikasi regulasi pada platform marketplace, sehingga pada padagang dalam negeri yang akan berjualan melalui marketplace tersebut memahami ketentuan tekait.  

Sekilas,  peran  ini  menambah  beban  bagi  marketplace,  namun  secara  global  justru memperkuat posisi marketplace sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu marketplace tidak hanya menjadi tempat berbelanja online saja lebih dari itu, marketplace memiliki otoritas untuk memungut pajak dari para pedagang. Tidak Sekadar Memungut PPh Pemungutan  pajak  yang  dilakukan  oleh  marketplace  bukanlah  asal  memungut.  PMK-37/PMK.010/2025  mengamanatkan  prinsip  keadilan,  kemudahan,  dan  kepastian  hukum. Beleid  tersebut  mengatur  batasan  penghasilan  pedagang  dalam  negeri  yang  dilakukan pemungutan.

Tidak  semua  transaksi  serta  merta  harus  dilakukan  pemungutan  PPh  Pasal  22.  Selain transaksi  yang  dilakukan  oleh  pedagang  dengan  omzet  di  bawah  Rp500  juta,  terdapat beberapa  transaksi  yang  dikecualikan  dari  pemungutan.  Pertama,  penjualan  jasa pengiriman/ekspedisi  oleh  WP  orang  pribadi  mitra  kerja  perusahaan  aplikasi  berbasis teknologi.

Kedua, WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas. Ketiga, penjualan pulsa dan kartu perdana. Keempat, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bukan seluruhnya  dari  emas,  batu  permata  atau  sejenisnya  yang  dilakukan  pabrikan perhiasan/emas, pedagang perhiasan/emas dan/atau pengusaha emas Batangan.

Kelima, transaksi pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya. Pajak yang dipungut oleh marketplace juga bukanlah pajak baru. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sama dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sendiri oleh padagang tersebut atas penghasilannya. Pihak online marketplace memungut menyetorkannya.

Selain itu, beleid ini mengatur bahwa PPh yang dipungut dengan tarif 0,5% tersebut bersifat final bagi pedagang pengguna tarif PPh final berdasarkan PP Nomor 20 tahun 2026. Namun demikian,  apabila  pedagang  memilih  untuk  menggunakan  tarif  umum,  maka  bukti pemungutan  oleh  marketplace  dapat  menjadi  kredit  pajak  dalam  SPT  Tahunan  PPh pedagang.

Dari  kacamata  negara,  peran  yang  dilakukan  online  marketplace  sangat  krusial  dalam membantu mengamankan penerimaan negara. Dari pandangan pengguna marketplace tentu hal ini dapat membantu dalam penyetoran pajak ke kas negara saat penghasilan diperoleh. Mulai 1 Agustus 2026 transaksi perdagangan yang dilakukan melalui online marketplace yang telah  ditunjuk, menjadi  transaksi  yang  perlakuan perpajakannya  telah memiliki  kepastian hukum. PMK-37/PMK.010/2025 mengukuhkan peran online marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Tentunya, peran tersebut seperti pesan dari Uncle Ben dalam film Spiderman, “dengan kekuatan besar, datang pula tanggung jawab yang besar

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network