GOWA, iNewsCelebes.id — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026).
Husniah tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 16.09 WITA. Ia mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat dan turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi DD 1504 B.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Husniah kemudian langsung menuju ruang pemeriksaan Unit Tipidkor.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari enam jam. Bupati Gowa itu baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.26 WITA.
Usai diperiksa, Husniah mengatakan seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.
"Ya, tadi saya telah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polresta Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan, tuntas. Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala satu pun," kata Husniah.
Husniah mengungkapkan, dirinya mendapat sekitar 47 pertanyaan dari penyidik.
Namun, dia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik.
"Kurang lebih 47," ujarnya.
Husniah kemudian meninggalkan Mapolresta Gowa menggunakan mobil.
Sementara itu, kuasa hukum Husniah dari Trisula Law Firm, Mahyuddin Jamal, mengatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Mahyuddin, pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga disebut tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum Law Firm Trisula telah mendampingi klien kami, dalam hal ini Ibu Hj. Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Kabupaten Gowa, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa untuk tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, dan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Mahyuddin.
Mahyuddin memastikan Husniah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Dan alhamdulillah teman-teman penyidik juga saya apresiasi, pelayanannya bagus," ujarnya.
Mahyuddin menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik.
Ia juga meminta agar penanganan perkara tersebut dikawal secara transparan oleh berbagai pihak.
"Kami sepakat dalam upaya negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan," tegasnya.
Pemanggilan Husniah kali ini dilakukan setelah sebelumnya ia tidak hadir dalam dua agenda pemeriksaan.
Panggilan pertama dijadwalkan pada Jumat (7/8/2026). Namun, Husniah tidak datang dengan alasan adanya kegiatan yang harus dihadiri.
Penyidik kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (10/8/2026). Namun, Bupati Gowa tersebut kembali tidak hadir.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin sebelumnya membenarkan ketidakhadiran Husniah.
Menurut Muhailis, penyidik menerima konfirmasi dari kuasa hukum bahwa Husniah akan memenuhi panggilan pada Selasa (11/8/2026).
"Bupati Gowa tidak datang penuhi panggilan hari ini. Konfirmasi dari pengacaranya besok akan hadir pemanggilan," kata Muhailis.
Sebelumnya, pihak Husniah juga sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan Bupati Gowa dengan alasan keamanan.
Muhailis mengatakan pemeriksaan di Mapolresta Gowa dinilai lebih aman dan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan kepolisian.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Husniah akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjawab sekitar 47 pertanyaan sebagai saksi.
Adapun materi pemeriksaan secara rinci belum diungkapkan penyidik. Perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya serta dugaan TPPU.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
