Pria Asal Bulukumba Ditangkap di Bantaeng, Polisi Sita Belasan Gram Sabu

Nirwan
Satresnarkoba Polres Bantaeng pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Nirwan

BANTAENG, iNewsCelebes.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menangkap seorang pria berinisial NH yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan NH, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 16,15 gram.

NH ditangkap pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Perumahan Nelayan, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. NH diketahui merupakan warga Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Pa’jukukang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas yang dipimpin Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Awaluddin Latif, selanjutnya mengarah kepada NH.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap NH dan rumah yang ditempatinya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan sachet berisi kristal bening yang diduga sabu.

"Benar, personel Sat Resnarkoba Polres Bantaeng telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pa’jukukang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Chaidir.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram.

Petugas juga menemukan sembilan sachet kecil dengan berat 1,54 gram serta lima sachet sedang lainnya dengan berat 5,84 gram.

Total kristal bening yang diduga sabu yang diamankan mencapai 16,15 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp800.000, satu sachet kosong ukuran sedang, satu bungkus sachet ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil berwarna hitam, dan satu bungkus kotak rokok.

Dua unit telepon seluler juga diamankan, masing-masing ponsel Redmi berwarna silver dan Vivo berwarna merah.

NH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Chaidir mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan, menyimpan, ataupun mengedarkan narkotika karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

Dalam perkara ini, NH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

NH juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Arham Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network