MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sebanyak 59 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret – April Tahun 2025 diungkap Polrestabes Makassar. Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 90 tersangka berhasil diamankan.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sabu-sabu sebanyak 7 Kg, pil ekstasi 30 Butir, Ganja seberat 1 Kg dan tembakau sintetis 185 Gram”, ujar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di depan lobby Mako Polrestabes Makassar, Senin (14/04/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis (06/02/2025) di Jalan Pengayoman Kota Makassar. 3 Tersangka berhasil diamankan masing masing berinisial RS, HB, NR, barang bukti di amankan 3,32 Kg Sabu-sabu.
Selanjutnya, Rabu (05/03/2025) di Jalan A.P Pettarani Lr.1 dan Jalan Baji Gau III, 2 Tersangka dengan inisial RAS dan MRS, barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.
Pengembangan terus dilakukan Satnarkoba Polrestabes Makassar, pada hari Senin (24/03/2025) di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jalan Macanda Kabupaten Gowa dengan Tersangka inisial AHR, AR dan FB, barang bukti 1 Kg Ganja.
“Terakhir pada Selasa (11/03/2025) berlokasi Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, 1 tersangka inisial AH barang bukti 500 Gr Ganja”, jelasnya.
Pengungkapan ini disebut berhasil menyelamatkan 42.000 jiwa dengan asusmsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang dengan taksiran uang lebih dari Rp. 12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).
“Adapun Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup”,pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait