Dipicu soal Asmara, Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Penembakan Mantan Bawahannya

Muhtar
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto saat memberi keterangan terkait penetapan tersangka kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang di Mapolrestabes Makassar, Sabtu I16/4/2022) malam.

MAKASSAR– celebes.iNews.id: Polisi akhirnya resmi menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, M Iqbal Asnan (MIA), sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto, mengungkapkan status Iqbal tersebut di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (16/4/2022) malam. Kombes Budhi menyebut adanya hubungan cinta segitiga yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Sebelum menjabat Kasatpol PP Makassar, Iqbal pernah menjabat sebagai kepada bidang di Dishub Makassar. Almarhum Najamuddin adalah anak buah atau bawahan Iqbal kala itu, Saat itulah diduga mereka berhubungan khusus dengan seorang perempuan yang sama.

“Ini murni masalah pribadi. Jadi tidak ada teror penembakan di Makassar ini seperti yang sebelumnya menjadi spekulasi bebeapa pihak. Sekarang semuanya terungkap kalau ini masalah pribadi,” tegas Kapolrestabes.

Selain Iqbal, polisi juga menetapkan tiga orang lainya sebagai tersangka dalam kasus ini yakni A,, AKM, dan S. Mereka memiliki peran masing-masing yakni membuat gambar lokasi, eksekutordan aktor intelektua atau otak dati kasus ini,

Kasus penembakan Najamuddin menarik perhatian karena ayah dua anak ini sempat disebut sebagai korban kecelakaan tunggal di dekat Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Namun belakangkan terungkap bila almarhum adalah korban penembakan dan peluru yang digunakan berasal dari senjata api pabrikan.    

Polisi pun membentuk tim khusus yang melibatkan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar dan Direktorat Reskrim Umum Polda Sulsel. Penyidik sudah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus ini hingga akhirnya polisi menetapkan keeampat tersangka tersebut,

Editor : M. S Fadil

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network