Menurut Erick, putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim setelah perkara melalui seluruh tahapan persidangan.
Dengan dibacakannya putusan bebas tersebut, penahanan terhadap Ilyas harus dihentikan dan terdakwa diperintahkan segera keluar dari rutan.
Sementara itu, kuasa hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menyambut baik putusan tersebut.
Ia menilai putusan majelis hakim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Anugerah, perkara tersebut bermula ketika kliennya memindahkan material tanah timbunan yang disebut menutup akses jalan keluar-masuk warga.
“Klien kami hanya memindahkan material timbunan yang menutup akses jalan bersama warga sekitar. Namun tindakan tersebut kemudian dituduhkan sebagai pencurian,” kata Anugerah.
Ia menilai putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa tuduhan pencurian terhadap kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu kuitansi tanda terima dari Indar Jaya Mursalim senilai Rp2.125.000 untuk pembayaran material timbunan yang dibongkar di lokasi Lingkungan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, tertanggal 10 Mei 2025.
Selain itu, terdapat satu akta jual beli hak milik atas sebidang tanah persil Nomor 30 di Blok Kohir 466 C6 dengan luas sekitar 532 meter persegi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan tiga foto yang menggambarkan Ilyas Sitaba saat mengambil material timbunan.
Dalam amar putusan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Indar Jaya Mursalim.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
