Dukungan Direktur Utama tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan UPZ, mengingat rancangan kepengurusan menempatkan Direktur Utama sebagai Pelindung serta jajaran Direksi sebagai unsur Pembina UPZ RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Ketua BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan Riswan Ilyas menyampaikan apresiasi atas dukungan Direktur Utama dan jajaran RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo terhadap penguatan UPZ.
Ia menegaskan bahwa UPZ RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo tidak diharapkan hanya menjadi instrumen penghimpunan zakat, infak dan sedekah, tetapi dikembangkan menjadi jembatan kolaborasi antara BAZNAS dan rumah sakit dalam menghadirkan program kesehatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kita ingin UPZ RSUP Wahidin tidak hanya dikenal dari seberapa besar zakat yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat kita hadirkan bagi pasien dan masyarakat dhuafa. Karena UPZ ini berada di lingkungan rumah sakit, maka kesehatan dan kemanusiaan harus menjadi karakter kuat programnya,” ujar Riswan.
Dalam rancangan SK ditegaskan bahwa UPZ RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo merupakan unit yang dibentuk oleh BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam memberikan pelayanan zakat di lingkungan rumah sakit. Fungsi UPZ meliputi pelayanan muzaki, penghimpunan ZIS, edukasi dan sosialisasi zakat, administrasi dan pelaporan, serta membantu pelaksanaan pendistribusian dan pendayagunaan berdasarkan penugasan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Riswan, keberadaan para dokter ahli dan pegawai senior dalam kepengurusan menjadi modal penting untuk membangun UPZ yang profesional, kredibel dan memahami secara langsung berbagai persoalan sosial yang dihadapi pasien dan keluarganya.
Penguatan UPZ RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo juga diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi program yang lebih luas antara rumah sakit dan BAZNAS.
Rancangan penguatan UPZ mengakomodasi sejumlah program seperti bantuan pasien dhuafa, bantuan biaya pengobatan, dukungan pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan, ambulans gratis, rumah singgah keluarga pasien, bantuan nutrisi, penanganan stunting, pemberdayaan ekonomi mustahik pascaperawatan, serta program kesehatan dan kemanusiaan lainnya.
Pelaksanaannya tetap ditempatkan dalam tata kelola zakat yang jelas. UPZ dapat membantu identifikasi, verifikasi, asesmen dan pendampingan calon penerima manfaat, sedangkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dilaksanakan berdasarkan penugasan, persetujuan dan penetapan BAZNAS Provinsi Sulawesi Selatan sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.
“RS Wahidin memiliki kekuatan pelayanan kesehatan dan tenaga medis profesional, sementara BAZNAS memiliki instrumen zakat serta program sosial dan pemberdayaan. UPZ inilah yang kita harapkan menjadi jembatan yang mempertemukan dua kekuatan tersebut untuk menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Riswan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
