Berdasarkan keterangan AF kepada penyidik, dirinya mengaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil brankas dari dalam masjid.
“Modusnya itu, jadi kalau berdasarkan pengakuannya, ini yang tersangka AF tadi itu dialah yang melakukan pencurian. Dan sebagai eksekutor dan membawa perangkas ke rumahnya GA tadi untuk dibuka,” sebutnya.
Brankas tersebut kemudian dibawa AF ke rumah GA untuk dibuka menggunakan peralatan yang tersedia di lokasi tersebut.
“Kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brangkas menggunakan peralatan dari GA,” akunya.
Arya menduga aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pasalnya, pelaku disebut mengetahui keberadaan brankas dan uang yang tersimpan di dalamnya.
“Nah, ini berarti memang sudah diniatkan, dan AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu, dan raksasa untuk judol,” tuturnya.
Menurut Arya, pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sepi untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui penjaga maupun orang lain.
“Tidak ada yang jaga dan dia lewat ke situ memang sudah ngincar, sudah tahu di situ ada berangkas, ada uang disimpan, dan dia masuk dalam kondisi sepi tidak ada yang jaga,” imbuhnya.
AF kini menjalani proses hukum atas dugaan pencurian. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dan untuk itu, pelaku digunakan pasal 476, undang-undang KUHP, yaitu tentang pencurian,” tutupnya.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
