Korupsi Kredit Bank Sulselbar di Pangkep, Pengusaha Konstruksi Ditangkap di Jakarta
PANGKEP, iNewsCelebes.id - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menangkap MD alias BC, pengusaha yang disebut sebagai pengendali CV Alif Sejahtera, di Jakarta.
MD ditangkap pada Jumat (21/8/2026) setelah dua tahun tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
Kepala Kejari Pangkep Jhon Ilef Malamassam mengatakan, MD kemudian dibawa ke Pangkep untuk menjalani pemeriksaan. Ia awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah minggu lalu, tepatnya hari Jumat, yang bersangkutan diketahui posisinya dan dilakukan penangkapan di Jakarta. Kemudian dibawa ke sini. Awalnya kita periksa sebagai saksi, setelah itu kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Jhon di Kantor Kejari Pangkep, Rabu (26/8/2026).
Menurut Jhon, penyidik telah enam kali memanggil MD untuk dimintai keterangan, tetapi seluruh panggilan tidak dipenuhi.
Tiga panggilan pertama dilakukan sejak perkara mulai ditangani pada 2024. Saat itu, MD masih berstatus sebagai saksi. Penyidik bahkan sempat mendatangi kediamannya, tetapi MD sudah tidak berada di rumah.
“Setelah didatangi ternyata sudah tidak ada di rumahnya. Sempat ada informasi di Kalimantan. Setelah dilacak tidak ada, pindah lagi,” ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan MD di Jakarta, penyidik kembali melayangkan tiga panggilan. Namun, MD tetap tidak hadir hingga tim gabungan akhirnya melakukan penjemputan.
Jhon menegaskan MD tidak berstatus sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit konstruksi yang diajukan CV Alif Sejahtera kepada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
Kredit tersebut digunakan untuk membiayai pekerjaan Talut Pengaman Sungai Kecamatan Pangkajene serta Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Desa/Kelurahan Loi, Kecamatan Labakkang, pada 2022.
Dalam perjanjian kredit, pembayaran termin pekerjaan seharusnya digunakan untuk membayar pokok pinjaman kepada bank.
Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pencairan dana termin. MD diduga bekerja sama dengan AF, pihak bank yang telah lebih dahulu divonis bersalah, untuk membuka blokir pencairan.
Dana yang seharusnya dipotong untuk pembayaran kredit diduga tidak dipotong dan justru masuk ke rekening CV Alif Sejahtera.
“Seharusnya pada saat pembayaran termin, bank melakukan pemotongan sebagai pembayaran kredit. Ternyata tidak. Ada kesepakatan antara AF dengan pihak kreditur sehingga uang itu tidak dipotong dan kemudian digunakan,” jelas Jhon.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT Bank Sulselbar tidak menerima pembayaran kredit sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.258.016.350.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MD langsung ditahan di Rutan Pangkep. Penyidik masih mendalami peran MD dan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, MD disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan penyertaan Pasal 55 KUHP.
Editor : Muhammad Nur