PANGKEP, iNewsCelebes.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menyusul penurunan kualitas udara yang berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pangkep tentang Kewaspadaan terhadap Influenza yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat (Kabid Binkesmas) Dinas Kesehatan Pangkep, dr. H. Muhammad Ishaq, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kondisi tersebut dengan menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Tindak lanjut dari Dinas Kesehatan, kami sudah membuat surat edaran untuk menggunakan masker bila keluar rumah dan menghindari keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang lebih mendesak,” ujar Muhammad Ishaq, Rabu (14/10/2026).
"Jika harus keluar ruangan agar menggunakan masker yang sesuai, menutup jendela dan pintu bila asap masuk ke rumah untuk menjaga udara dalam ruangan tetap bersih serta hindari membakar sampah atau bahan lain yang menambah asap," ucapnya.
Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/13819/DINKES tertanggal 7 Oktober 2026 tentang Kewaspadaan terhadap Influenza.
Kebijakan itu juga didasarkan pada surat Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor e.B/KL.01.02/019/KMRS/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 mengenai analisis kondisi kualitas udara PM2.5 di Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan.
Dalam analisis tersebut, terjadi peningkatan konsentrasi partikel halus PM2.5 yang menunjukkan perubahan kualitas udara dari kategori sedang menjadi tidak sehat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena partikel PM2.5 berukuran sangat kecil dan dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Pemerintah Kabupaten Pangkep pun meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa untuk meningkatkan kewaspadaan dini serta menyampaikan imbauan pencegahan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain menggunakan masker, masyarakat diminta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau memakai hand sanitizer.
Warga juga diimbau menerapkan etika batuk dan bersin, mencukupi kebutuhan air minum, serta menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, berolahraga ringan, dan beristirahat yang cukup.
Masyarakat juga disarankan menghindari paparan sinar matahari langsung dengan menggunakan pelindung seperti payung atau topi, serta mengenakan pakaian yang nyaman dan menyerap keringat.
Pemerintah mengingatkan warga agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan polusi udara.
Melalui langkah pencegahan tersebut, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap perubahan kualitas udara dan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan, khususnya pada sistem pernapasan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
