GOWA, iNewsCelebes.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026).
Informasi tersebut dibenarkan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia mengatakan, selain SK pemberhentian Husniah Talenrang, Kemendagri juga telah menerbitkan SK terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin.
"Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini," ujar Hasrul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu. (15/10/2026)
Hasrul menjelaskan, dokumen fisik kedua SK tersebut rencananya akan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
"SK-nya tertanggal hari ini, SK pemberhentian HT dan SK Plt Bupati DM. Insya Allah besok fisiknya kita ambil di Pemprov," jelasnya
Menurut Hasrul, terbitnya SK tersebut menjadi bagian penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Gowa.
DPRD Gowa, kata dia, akan melanjutkan tugas dan fungsi kelembagaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga memastikan keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi perhatian utama dalam proses tersebut.
"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan setelah DPRD Gowa melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam penyerahan itu, hadir Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi, anggota DPRD Gowa Abdul Razak, serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.
Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, tidak hadir karena memiliki agenda kegiatan partai.
Hasrul sebelumnya menjelaskan, pengusulan pemberhentian Husniah dilakukan setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
"Kemarin kami pimpinan DPRD menyerahkan surat usul pemberhentian ke Kemendagri setelah berkas lampiran kami lengkapi," ujar Hasrul saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Ia mengatakan, kelengkapan dokumen menjadi salah satu persyaratan penting agar usulan pemberhentian tersebut dapat diproses oleh Kemendagri.
Sebelum diserahkan, berkas tersebut sempat direncanakan masuk pada Selasa (6/10/2026). Namun, penyerahan baru dilakukan sehari setelahnya karena masih ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
"Baru kemarin kami masukkan karena ada beberapa dokumen sebagai lampiran harus dilengkapi," katanya.
Setelah dokumen diterima, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kemendagri, termasuk penerbitan SK pemberhentian Bupati Gowa dan penetapan Plt Bupati.
DPRD Gowa berharap proses administrasi tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berlangsung tanpa hambatan.
"Harapan kami, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal," pungkas Hasrul.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
