MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus seorang pria bernama Muhammad Nur (30) karena diduga membobol sebuah rumah kosong di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menggondol emas batangan, perhiasan, hingga barang elektronik dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Kumala II, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (25/10) sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang dilaporkan korban berinisial MY.
"Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kerugian keseluruhan Rp 1,5 miliar," kata Supriadi, Senin (26/10/2026).
Supriadi menjelaskan, pencurian itu baru diketahui setelah korban pulang dari luar negeri pada 20 Oktober 2026. Sebelumnya, korban meninggalkan rumah pada 6 Oktober untuk berlibur.
Saat korban masih berada di luar negeri, anaknya sempat mendatangi rumah tersebut pada 13 Oktober untuk memanaskan mobil sekaligus memantau kondisi rumah. Ketika itu, kondisi rumah masih terlihat normal.
Namun, saat korban kembali dan masuk ke rumah, sejumlah bagian rumah sudah berantakan. Pintu rumah ditemukan memiliki bekas cungkilan, sedangkan jendela dalam keadaan pecah.
"Pada tanggal 20 Oktober, korban tiba di tanah air dan langsung memasuki rumah atau TKP. Rumah dalam keadaan berantakan dan pintu rumah tertutup, namun ada bekas cungkilan dan jendela dalam keadaan pecah," ungkapnya.
Korban kemudian mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang tersebut meliputi emas batangan, kalung, gelang, cincin, dua unit telepon genggam, tas, dan jam tangan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Muhammad Nur di wilayah Tamalate. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Posko Jatanras sebelum diserahkan ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Supriadi mengatakan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku mengalami kendala karena yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas wicara.
"Pelaku tidak bisa diinterogasi berhubung pelaku penyandang disabilitas wicara," tuturnya.
Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
