PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial D (28) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang kiriman di Kantor JNE Express, Jalan Poros Makassar-Pare, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp55 juta.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Tim URC Resmob Polres Pangkep di sebuah rumah kos di Jalan Sukawati, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, pada Kamis (22/10/2026) dini hari.
D ditangkap saat sedang tidur di kamar kosnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Abd. Halim Lau, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak JNE Express yang diterima polisi pada Rabu (21/10/2026) pagi.
“Dari hasil penyelidikan, anggota langsung mengantongi identitas terduga pelaku, kemudian membuntuti hingga ditemukan di rumah kosnya,” ujar AKP Abd. Halim Lau, Kamis (22/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak JNE Express Makassar menghubungi penanggung jawab JNE Pangkep pada Selasa (20/10/2026).
Pihak cabang mempertanyakan sejumlah barang kiriman yang masih berstatus hold dan belum dilakukan proses inbound atau penyaluran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penanggung jawab JNE Pangkep menghubungi para pekerja untuk melakukan pengecekan barang serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di kantor.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki area kantor pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 03.57 WITA.
Dalam rekaman tersebut, pria yang diduga sebagai pelaku terlihat mengenakan helm Maxim berwarna kuning, jaket atau sweter abu-abu, celana jeans biru, serta sarung tangan hitam.
Pria tersebut diduga membuka pintu besi kantor dan mengambil kunci yang disimpan di bagian belakang pintu. Kunci itu biasa digunakan pengemudi mobil kampas untuk mengakses barang kiriman dari Makassar.
Setelah mengetahui dugaan pencurian tersebut, pihak JNE Pangkep melaporkannya ke Polres Pangkep untuk ditindaklanjuti.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
