Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Panakkukang, Brigpol Muh Ramzy Jefry, menyatakan pasal yang dicantumkan telah disesuaikan dengan laporan korban.
“Tabe kanda, korban ji buat laporan perampasan. Sebelum tanda tangan laporan saya kasih baca ji juga. Samaji itu pasalnya perampasan dengan pemerasan," kata Ramzy.
Ketika ditanya mengenai belum ditahannya terlapor, penyidik turut mempersoalkan bukti kepemilikan kendaraan. Sementara itu, menurut keterangan keluarga, motor tersebut tercatat atas nama kakak korban dan masih dalam masa cicilan.
Darryl berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum, termasuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan status terlapor.
“Saya tidak pernah memberikan motor itu. Saya hanya ingin motor saya kembali dan kasus ini diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani Ardin, sebelumnya menyatakan akan mengkaji ulang laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keluarga korban mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil kajian tersebut.
Korban dan keluarganya berharap penyidik memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerapan pasal, perkembangan penyelidikan, serta alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
