Dua Nenek Lansia di Gowa Menanti Putusan Pengadilan, Tergusur Atau Bertahan diatas Tanah Kelahiran

Nirwan
Dua Janda Lansia Warga di Kabupaten Gowa Menanti Keadilan Terkait Kepemilikan Tanah - Foto Istimewa.

GOWA, iNewsCelebes.id – Sengketa kepemilikan tanah di Dusun Je’nemadinging, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki tahapan akhir persidangan. 

Aminah Daeng Senga melalui pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Amirullah, S.Sos., S.H., membeberkan sejumlah bukti yang dinilai memperkuat klaim kepemilikan tanah berdasarkan riwayat warisan keluarga yang telah menguasai lokasi tersebut secara turun-temurun.

Dalam perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Sgm, Aminah Dg Senga selaku Tergugat I dan Dg Ngintang selaku Tergugat II berhadapan dengan Mayjen TNI (Purn) H. Andi Muhammad bin Bau Sawa Mapanyukki, sebagai penggugat.

Melalui dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim pada 22 Oktober 2026, tim kuasa hukum para tergugat menguraikan berbagai fakta persidangan, mulai dari bukti kepemilikan, riwayat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hubungan kewarisan, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan setempat.

Kuasa hukum tergugat, Amirullah, mengatakan pihaknya telah mengajukan 15 alat bukti surat dan menghadirkan tiga orang saksi untuk mempertahankan hak kliennya atas tanah yang disengketakan.

Menurut Amirullah, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah warisan keluarga Latang yang penguasaannya telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

"Dasar kepemilikan yang kami perjuangkan bukan sekadar pengakuan. Kami telah mengajukan bukti-bukti surat, riwayat pembayaran pajak, dokumen kewarisan, silsilah keluarga, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung sejarah penguasaan tanah tersebut," demikian rumusan pernyataan yang dapat dikonfirmasi kepada Amirullah. Jum'at (30/10/2026). 

Lanjut Amirullah, PBB Atas Nama Latang Jadi Salah Satu Bukti. 

"Salah satu bukti yang menjadi perhatian pihak tergugat adalah dokumen SPPT PBB atas nama Latang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.06.030.012.001.0155.0." Ucapanya. 

Dalam kesimpulannya, pihak tergugat menyebut dokumen tersebut merupakan salah satu petunjuk riwayat penguasaan tanah oleh keluarga Latang.

Selain itu, terdapat pula bukti peta blok tanah dengan nomor NOP yang sama, surat keterangan kewarisan Latang, silsilah keturunan, surat keterangan kematian Semmeng, surat keterangan kewarisan Semmeng, serta surat kuasa waris yang diberikan kepada Aminah Dg Senga.

"Pihak tergugat juga mengajukan bukti pembayaran PBB atas nama Latang, termasuk dokumen pembayaran tunggakan dan pembayaran pajak tahun 2025 untuk objek tanah dengan NOP 73.06.030.012.001.0153.0." Bebernya.

Dalam dokumen kesimpulan disebutkan, objek tanah tersebut terbagi dalam dua bidang, masing-masing dengan luas sekitar 5.000 meter persegi dan 3.700 meter persegi.

Amirullah mengungkap, saksi Ahmad Dg Mile dalam persidangan menerangkan bahwa pembayaran pajak pada masa lalu dilakukan secara patungan oleh keluarga yang menempati tanah tersebut.

Ia mengaku telah tinggal di lokasi sejak lahir pada 1974, sementara orang tuanya disebut telah menempati kawasan itu sejak sekitar 1940-an.

"Menurut keterangan Ahmad, dahulu terdapat enam rumah keluarga yang menempati lokasi tersebut dan masing-masing ikut berkontribusi membayar pajak karena kondisi ekonomi saat itu."Sebut Amirullah. 

Kata Amirullah, Ahmad juga menerangkan bahwa pembayaran PBB untuk bidang tanah dengan NOP 73.06.030.012.001.0153.0 masih berlangsung hingga sekarang, sedangkan pembayaran untuk NOP 73.06.030.012.001.0155.0 terakhir dilakukan pada 2017.

Tiga Saksi Tergugat Beberkan Riwayat Tanah

Selain bukti surat, pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni Mustari B, Muhammad Aslan, dan Ahmad Dg Mile." Ungkitnya. 

lanjut Amirullah, saksi atas nama Mustari B menerangkan bahwa dirinya mengetahui lokasi tanah sengketa sejak kecil karena pernah tinggal bersama orang tuanya di kawasan tersebut.

Ia menyebut tanah itu selama ini dimanfaatkan oleh keluarga ahli waris Latang dan tidak pernah mengetahui adanya penjualan tanah kepada pihak lain, termasuk kepada Muhammad Yasin yang disebut sebagai mantan kepala desa.

"Mustari juga menerangkan bahwa klaim penggugat atas tanah tersebut mulai diketahui sekitar 2020. Dalam keterangannya, ia menyebut pernah terjadi upaya meminta para tergugat menandatangani dokumen penyerahan tanah, tetapi tidak dipenuhi." Paparnya. 

Sementara Muhammad Aslan, kata Amirullah, ia menerangkan bahwa pada 2020 dirinya pernah dimintai bantuan oleh salah satu ahli waris Latang untuk mempertahankan tanah yang disebut terancam penggusuran, termasuk rumah dan makam keluarga.

"Setelah memeriksa dokumen PBB yang diberikan kepadanya, Aslan mengaku menemukan data dua bidang tanah dengan luas masing-masing 5.000 meter persegi dan 3.700 meter persegi." Ujarnya. 

Ia juga menyebut menemukan kejanggalan pada riwayat sertifikat yang diperlihatkan kepadanya, khususnya terkait waktu penerbitan dan peralihan hak.

"Dalam keterangannya, Aslan mengaku pernah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak pertanahan dan memperoleh penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat yang disebut membutuhkan waktu sekitar 90 hari." Sebutnya.

"Ketiga saksi juga menerangkan bahwa di dalam kawasan tanah sengketa terdapat makam keluarga besar keturunan Latang." Sambungnya. 

Saat ini, menurut keterangan saksi, lokasi tersebut ditempati sekitar tujuh rumah yang terbagi dalam dua kelompok permukiman.

Persoalan lain yang disoroti pihak tergugat adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 12 yang diajukan penggugat sebagai dasar kepemilikan tanah.

Dalam dokumen kesimpulan, pihak tergugat mempersoalkan proses peralihan hak melalui akta hibah serta prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

Pihak tergugat menilai terdapat kejanggalan karena proses penerbitan sertifikat disebut berlangsung sekitar tujuh hari, sementara keterangan saksi dalam persidangan menyebut proses penerbitan dapat membutuhkan waktu sekitar 90 hari.

Dalam persidangan, saksi ahli Ilham menerangkan bahwa penerbitan SPPT PBB membutuhkan sejumlah persyaratan, di antaranya kepemilikan KTP dan permohonan dari pemohon.

Saksi ahli tersebut juga menjelaskan riwayat perubahan nama dalam data PBB di lokasi sengketa.

Kata Amirullah, Pada 2001, data PBB tercatat atas nama Abd. Razak Yasin. Kemudian pada 2002 berubah menjadi Andi Muhammad Bau Sawa. Pada 2017, tercatat atas nama Latang, sebelum kembali berubah menjadi Andi Muhammad Bau pada periode 2018 hingga 2026.

Menurut keterangan ahli, perubahan data dalam aplikasi SISMIO berkaitan dengan permohonan perubahan nama yang disertai dokumen persyaratan, termasuk bukti kepemilikan serta tanda tangan aparat desa atau kelurahan dan camat.

Pihak tergugat juga mengajukan dokumen penetapan ahli waris Almarhumah Bunga Daeng dan silsilah keturunan Makkulau Daeng Serang Karaeng Lembang Parang atau Sultan Muhammad Husain.

Dokumen tersebut digunakan pihak tergugat untuk mempersoalkan hubungan kewarisan dan dasar akta hibah yang diklaim menjadi bagian dari asal-usul kepemilikan penggugat.

Dalam persidangan, saksi Patra Yasin Dg Siama mengaku tidak mengenal Latang. Ia juga menerangkan bahwa orang tuanya memiliki kesepakatan dengan Bau Cella terkait pembelian tanah yang kemudian akan dibuatkan akta hibah.

Namun, saksi tersebut mengakui tidak memiliki bukti bahwa Bau Cella merupakan anak dari I Mappanyukki Datoe Arung Pone.

Sementara saksi H. Samaluddin Dg Tompo membenarkan bahwa para tergugat telah lama tinggal dan menguasai lokasi tanah sengketa, jauh sebelum sertifikat diterbitkan.

Ia juga membenarkan keberadaan makam leluhur keluarga keturunan Latang di dalam kawasan tersebut serta keberadaan data PBB atas nama Latang.

Pemeriksaan Setempat Jadi Sorotan

Pihak tergugat juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat atau descente yang dilakukan majelis hakim pada Jumat, 4 September 2026.

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum tergugat menyebut batas-batas tanah yang diuraikan penggugat dalam surat gugatan berbeda dengan kondisi fisik yang ditemukan di lapangan.

Perbedaan tersebut dinilai menjadi persoalan penting karena objek sengketa dalam perkara tanah harus diuraikan secara jelas, termasuk letak dan batas-batasnya.

Atas dasar itu, pihak tergugat menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil atau obscuur libel, yakni gugatan yang dinilai kabur atau tidak jelas.

Selain persoalan batas tanah, pihak tergugat juga menilai gugatan tersebut kurang pihak karena tidak melibatkan seluruh pihak yang secara nyata menguasai objek sengketa.

Mereka merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rumusan Kamar Perdata, khususnya poin 1 huruf c, mengenai gugatan kepemilikan tanah yang tidak menarik pihak-pihak yang secara nyata menguasai objek sengketa.

Pihak Tergugat Juga Menyinggung Putusan Pidana. 

Dalam kesimpulannya, pihak tergugat turut memasukkan salinan putusan perkara pidana Nomor K/Pid/2023.

Dokumen tersebut berkaitan dengan laporan terhadap Aminah Dg Senga atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh penggugat.

Pihak tergugat menyebut putusan tersebut tidak membuktikan adanya penyerobotan, dengan pertimbangan bahwa Aminah telah menguasai dan tinggal di lokasi tersebut sejak lama, bahkan sebelum sertifikat yang diklaim penggugat diterbitkan.

Bukti tersebut kembali diajukan untuk memperkuat argumentasi bahwa penguasaan tanah oleh keluarga tergugat bukan tindakan yang baru dilakukan setelah munculnya sengketa.

Berdasarkan seluruh rangkaian bukti dan keterangan saksi, pihak tergugat menyimpulkan bahwa penggugat belum mampu membuktikan dalil gugatan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat.

Sebaliknya, pihak tergugat menilai bukti-bukti yang diajukan telah memperlihatkan riwayat penguasaan fisik, hubungan kewarisan, serta pembayaran pajak atas tanah yang disengketakan.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, " Jelasnya. 

"Mulai dari bukti kewarisan, pembayaran PBB, keterangan para saksi, riwayat penguasaan tanah, hingga hasil pemeriksaan setempat. Semua itu harus dinilai secara menyeluruh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan," demikian rumusan pernyataan kuasa hukum yang perlu dikonfirmasi kepada Amirullah.

Dalam petitum kesimpulannya, para tergugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi mereka serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Pada pokok perkara, mereka meminta agar gugatan penggugat ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Para tergugat juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila memiliki pertimbangan hukum lain.

Hingga kesimpulan tersebut disampaikan pada 22 Oktober 2026, sengketa kepemilikan tanah ini masih menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa. 

Dengan demikian, keabsahan alas hak dan kepemilikan objek tanah tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan untuk menilainya berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Editor : Thamrin Hamid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network