MAROS-celebes.iNews.id: Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Maros berhasil menangkap dua perampok yang menyekap korbannya di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono, Selasa (7/62022), mengatakan, pelaku beraksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam lalu menggasak harta benda dengan kerugian mencapai Rp15 juta.
Salah satu pelaku diamankan saat kabur ke wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku yang ditangkap di Kolaka ini sempat buron selama tiga hari.
"Tim Jatanras Polres Maros dibantu Satreskrim Polres Kolaka kemudian menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah keluarganya di Kolaka," jelas Aris.
Dalam pengembangan kasus ini petugas kemudian menangkap satu lagu pelaku lainnya di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kedua pelaku yang diamankan ini adalah AN (27) dan HD (29).
Aris menambahkan, dalam melancarkan aksi, pelaku masuk ke rumah korban melalui atap yang tembus ke kamar mandi. Saat pemilik rumah memergoki pelaku langsung mengancam korban dengan badik. "Pemilik rumah sempat diancam akan dibunuh. Korban lalu disekap dengan tangan serta kaki diikat dan mulut disumpal kaos," katanya.
Pelaku pun leluasan menggasak uang tunai senilai Rp 4.800.000, bersama rokok yang di dalam kios tersebut, Setelahnya pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maros.
Kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. "Kami kini masih mengejar satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya," kata kasatreskrim.
Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Rampok dan Sekap Pemilik Rumah di Maros, 2 Pencuri Ditangkap Polisi, 1 Buron ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/rampok-dan-sekap-pemilik-rumah-di-maros-2-pencuri-ditangkap-polisi-1-buron/2.
Editor : Nur Farida
Artikel Terkait