get app
inews
Aa Read Next : Tolak Tambang Batu Bara Ilegal di Bone, Mahasiswa Geruduk Mapolda Sulsel

Polisi Periksa Napi Lapas Watampone Terkait Kasus Brankas Narkoba di Kampus UNM

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:27 WIB
header img
Kalapas Watampone, Saripuddin, memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Napi oleh Pesonil Polda Sulsel

BONE, iNewsCelebes.id - Sejumlah personel dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas II Watampone, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone , Senin (12/6/2023).

Kedatangan personel Polda itu untuk memeriksa salah seorang warga binaan yang diduga terlibat dalam kasus brankas narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kalapas Watampone, Saripuddin, menyebut sejumlah polisi datang mengenakan pakaian sipil ke lapas untuk memeriksa salah seorang napi berinisial TR.

"Sejak pagi hingga sore polisi masih melakukan pemeriksaan," kata Saripuddin, Senin (12/6/2023).

Di sisi lain, pihaknya juga telah meminta keterangan TR terkait pemberitaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba di UNM. Dia menyebut, TR sudah mendekam di Lapas Watampone selama setahun lebih. TR merupakan napi kasus narkoba pindahan dari Lapas Bollangi, Makassar. Selama menjalani hukuman, menurutnya, TR tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

"Sejak berada dalam tahanan di Lapas Klas II Watampone, TR tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin, namun jika TR terbukti, kita akan menyerahkan pada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnnya Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.

Polisi menyebut Narkoba dalam kampus ini dikendalikan oleh jaringan didalam Lapas. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni berinisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika.

Kemudian SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba. Selanjutnya AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja dan RR (37) pekerja swasta yang menerima narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut