get app
inews
Aa Read Next : Tolak Tambang Batu Bara Ilegal di Bone, Mahasiswa Geruduk Mapolda Sulsel

Timsus Rutan Jeneponto Geledah Sel Tahanan Pemasok Narkoba di Kampus UNM

Selasa, 13 Juni 2023 | 17:35 WIB
header img
Petugas Rutan menggeledah kamar Napi yang diduga terlibat jaringan narkoba di Kampus UNM

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Pihak jajaran Rutan Kelas II B Jeneponto, Provinsi Sulsel langsung mengambil langkah tegas terhadap warga binaan inial SN setelah diketahui sebagai pemasok narkoba di Kampus Universitas Negeri (UNM) Makassar.

Kamar sel SN langsung disidak dan digeledah oleh tim khusus Rutan Kelas II B Jeneponto yang di pimpin langsung oleh Kepala Rutan Hendrik, Minggu (11/6/2023) malam.

Diketahui bahwa SN adalah pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi yang terungkap dari pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial SAH.

Inisial SAH yang merupakan salah satu tersangka dari 4 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap sedang mengonsumsi narkoba di lingkup Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung di Jalan Malengkeri, Makassar beberapa hari lalu.

Dalam penggeledahan tersebut disebutkan jika narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan bersamaan dengannya, tepatnya barang bukti tersebut diamankan dari lantai 1 di dalam ruangan tempatnya mengonsumsi narkoba merupakan milik inisial SN yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto.

"Benar yang bersangkutan inisial SN adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan kami langsung mengambil langkah dengan menyidak kamar SN dan mengamankan yang bersangkutan dan selanjutnya kami berkoordinasi ke Kadivpas di Kanwil Kemenkumham Sulsel," kata Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik, Senin (12/6/2023).

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut