get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Telantarkan Anak, Emak-emak Demo Polda Sulsel

Bejat, Pria di Pinrang Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:36 WIB
header img
Tersangka pencabulan anak, YM saat diintrogasi Polisi. YM terancam hukuman 15 tahun Penjara - Foto : iNewsCelebes.id/ Erwin Eka Pratama

Pinrang, iNewsCelebes.id - Entah setan apa yang merasuki  YM. Lelaki 43 tahun asal Kabupaten Pinrang ini tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli 11 anak dibawah umur. Beberapa korban merupakan anak tetangganya sendiri.

Pebuatan tidak berkrimanusiaan ini terungkap setelah salah seorang korban mengeluh sakit dibagian kewanitaannya. Mendengar keluhan tersebut, orang tua korban melapor ke Polisi. Tidak menunggu lama, polisi yang mengantongi identitas pelaku langsung bergerak cepat.

Polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya yang terletak di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattirosope. Dihadapan polisi pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Saya menyesal Pak. Anak-anak itu saya kasi nonton HP, baru saya melakukan perbuatan keji itu," sesal YM.

Sementara itu, IPTU Akhmad Risal, mengatakan, saat ini sudah ada beberapa orang tua korban yang datang melapor. Mereka kesal dengan perbuatan pelaku.

"Sudah banyak yang datang melapor. Mereka mengaku anaknya jadi korban. Saat ini pelaku kami tahun untuk proses hukum selanjutnya," ujar IPTU Akhamd Risal.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pinrang. Pria yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Andi.M.Yusuf Aries

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut