Pengkor mengakui bahwa dia bersama lima rekannya melakukan serangan menggunakan busur terhadap korban dengan motif dendam. Mereka menyerang korban yang sedang berada di pinggir jalan.
"Para pelaku melancarkan aksi tersebut bersama lima pelaku lain yang masih dalam pengejaran," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, dalam keterangan pers pada Minggu, 17 September 2023.
Polisi berhasil mengamankan dua ketapel dan enam anak panah yang digunakan oleh kelompok tersebut dalam serangan menggunakan busur.
Pengkor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan saat ini ditahan di Polrestabes Makassar. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap lima rekannya yang masih buron.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta