PAREPARE, iNews.id - Seorang pria warga Desa Kalliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Parepare, usai melakukan pembunuhan terhadap mantan suami istrinya, Rabu (8/11/2023).
Pelaku diduga cemburu karena istrinya masih berhubungan dengan mantannya.
Kejadian terjadi pada hari Minggu lalu, saat pelaku memergoki istrinya sedang bersama korban/, di pasar Lakessi Kota Parepare.
Pelaku dengan gelap mata langsung menikam korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah, yang saat itu sudah menerima informasi bahwa istrinya sedang bersama korban.
Akibatnya, korban AR (40) tahun tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Mirisnya, polisi ungkap bahwa istri pelaku sengaja bertemu dengan mantan suaminya karena anaknya rindu, dan ingin bertemu sama korban yang merupakan ayah kandungnya.
Selain itu, korban dan istri pelaku belum cerai secara resmi melalui pengadilan agama, " Kata Iptu Setiawan, Kasat Reskrim Polres Parepare.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Parepare/, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 351 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid