Makassar, iNewsCelebes.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan itu akan berlaku dari tanggal 2 sampai 14 Februari 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022. Demikian juga disampaikan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim.
"Izin menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang PPKM Covid-19 sebagai terusan dari Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Pencegahan Covid-19 di Luar Jawa dan Bali. Yang mulai berlaku tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Pebruari 2022," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi warga kota Makassar. Diantaranya:
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50% yang dilakukan dengan merapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengarturan waktu kerja secara nergantian. PAda saat WFH tidak melakukan ke daerah lain.
- Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi 50% dari kapasitas. Selain itu jam operasional juga dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 Wita. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 Wita. Pengunjung juga dibatasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali. Mulai 1 sampai 14 Februari 2022.
Kebijakan itu diperpanjang atas beberapa dasar pertimbangan. Seperti tingkat penularan kasus Covid-19, tingkat kematian, dan juga tingkat rawat inap. Faktor lainnya yakni terkait dengan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment, serta capaian vaksinasi. (*)
Editor : Muh.Syarif AT