get app
inews
Aa Read Next : Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

Investor Arab Siapkan Bukti Kuat Dugaan Wanprestasi PT Zarindah Perdana

Rabu, 23 Februari 2022 | 18:25 WIB
header img

MAKASSAR, iNewsCelebes.id -Lanjutan sidang perdata kasus yang diajukan PT Osos Al Masarat International terhadap PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar hari ini. Pihak penggugat bersiap memberikan bukti kuat pada majelis hakim di sidang selanjutnya.

"Rencananya setelah acara sidang hari Rabu akan dilanjutkan acara sidang berupa pembuktian dari penggugat PT OSOS,” kata kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani di Makassar, Rabu (23/2/2022).

Usai penyerahan sanggahan dari pihak tergugat, Yoyo memastikan akan memberikan bukti kuat kepada majelis hakim soal dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT Zarindah Perdana.

"Rencananya kami akan menyampaikan bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan kasus ini di PN Makassar,” tegas dia.

Kedubes Arab Saudi Soroti Kasus Gugatan Investor Arab di PN Makassar

Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menyoroti proses gugatan wanprestasi Rp 258 miliar PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hal ini disampaikan melalui surat resmi oleh Kepala Bagian Urusan Warga Negara Arab Saudi, Mohamed bin Hamid Al Syatiri. Dalam surat tersebut, Mohamed menegaskan kedua perusahaan tersebut memang masih memiliki perkara di peradilan Indonesia.

"Dengan ini Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia menerangkan bahwa perusahaan PT Osos Almasarat Internasional dengan Nomor Tanda Terdaftar Perusahaan 1010514654 memiliki kerja sama investasi Properti dengan perusahaan PT. Zarindah Perdana hingga tanggal 1/3/2018M, yang saat ini di antara kedua perusahaan tersebut di atas masih ada perkara yang berlangsung pada Peradilan Indonesia, yang didaftarkan oleh PT. Zarindah Perdana pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 164 tanggal 3 Mei 2019. Kami sampaikan bahwa perkara tersebut sedang berlangsung dan kedutaan mengikutinya dengan seksama," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

 

Editor : Nur Farida

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut