Kasus Makar: Hakim PN Makassar Vonis 7 Bulan Penjara Empat Aktivis Papua Barat
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu sore (19/11/2025).
Keempatnya, Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Nikson May, dan Piter Robaha, divonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim setelah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan makar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Herbert Harefa, dalam sidang yang berlangsung di ruang Haripin Tumpa, Rabu (19/11/2025) siang. Sidang digelar dengan pengamanan ketat, sementara sejumlah simpatisan hadir memantau jalannya proses persidangan.
Dalam amar putusannya, Herbert menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah Indonesia. Dakwaan itu sesuai Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut," ujar Herbert.
Persidangan keempat terdakwa digelar terpisah. Abraham Goram Gaman menjalani sidang lebih dahulu, disusul Piter Robaha, kemudian Nikson May, dan terakhir Maksi Sangkek.
Editor : Muhammad Nur