get app
inews
Aa Read Next : Miris! Seorang Bayi 6 Bulan di Maros Disiksa Sambil Direkam Video Oleh Ibu Kandung Sendiri

Kakek 70 Tahun di Gowa Jadi Tersangka Kasus Pengniayaan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:32 WIB
header img
Kakek Sabang Didampingi Kuasa Hukumnya - Foto Istimewa/Muh Nur Bone.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Sabang DG Talle, (70) warga Kabupaten Gowa, diduga jadi korban penghinaan dan pengancaman.

Pengacara Sabang Dg Talle, Adbullah Thamrin, menjelaskan kasus yang menimpa kliennya berawal perselisihan antara Sabang Dg Talle dan Nurdin Dg Nyarrang.

Dia menjelaskan kala itu Sabang Dg Talle usai menunaikan salat Ashar di Masjid Dusun Sawagi, Desa Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Seusia menunaikan salat, Sabang Dg Talle diduga dilempari batu dan diteriaki ingin dibunuh olen Nurdin DG Nyarrang 

Setelah insiden tersebut, Sabang melapor ke Polsek Bontomarannu, namun laporannya ditolak 25 Mei 2024.

"Ironisnya laporan dari klien kami ditolak dari berbagai macam alasan salah satunya karena tidak ada saksi," Kata Kuasa Hukum Sabang di Makassar, Senin (1/7/2024).

Sementara di hari yang sama itu, Nurdin melaporkan Sabang Dg Talle dugaan penganiayaan pasal 351 ayat 1dan diterima.

Berselang tiga hari atau pada tanggal 28 Mei 2024, Sabang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menganggap penetapan tersangka kliennya tidak tanpa diawali proses penyelidikan, Proses hukum terhadap Sabang dimulai pada tanggal 29 Mei 2024 dengan diterbitkannya SPDP.

Sebagai kuasa hukum kata dia, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Dia memperkirakan ada kesalahan prosedur. Sebab dia menilai pada saat BAP tanggal 25 Mei 2024 Sabang tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pihak keluarga karena kliennya tidak fasih berbahasa Indonesia.

"Seharusnya penyidik pada saat itu menyiapkan penerjemah ini tidak dilakukan. Tentu ini sebuah kesalahan dan tanpa prosedur," Ucapnya

"Dari kronologi itu, klien kami melaporkan lagi 19 Juni 2024 dengan pasal pengancaman dan penghinaan lalu diterima. Karena kami mengatakan ke penyidik bahwa tidak ada saksi itu tidak berdasar karena seorang saksi tidak harus melihat secara langsung kejadian. Tetapi saksi itu melihat, mendengar dan merasakan dan alhamdulillah laporan kami diterima," sambungnya.

Selain itu, Adbullah Thamrin menilai proses pelaporan ketika itu dianggap terlalu lama. Pasalnya, dirinya bersama kliennya datang di Polsek Bontomarannu Gowa sekira 17 30 Wita, tetapi pukul 23 00 Wita baru laporan diterima.

Alasannya polisi ketika itu kata dia, karena di SPKT tidak ada penyidik pada saat itu yang bisa IT dan alasan faktor jaringan.

"Dan inilah membuat laporan kami terhambat," Bebernya.

Dia menilai perselisihan antara kliennya dengan Nurdin bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai. 

"Ini sudah diupayakan tetapi gagal karena ada upaya campur tangan dari oknum TNI padahal kami menganggap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi klien kami sudah berusia lanjut. Dari itu pada tanggal melaporkan oknum tersebut ke Pom dan diterima," Katanya

"Yang menjadi tanda kutip kami bahwa kenapa klien kami langsung ditetapkan tersangka dan kenapa laporan pihak sebelah cepat ditanggapi sedangkan sangat lambat ditindak lanjuti," Sambungnya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa IPDA Irzal Makkarawa, saat di konfirmasi melalui telpon selularnya mengatakan kasus tersebut tengah ditangani penyidik, untuk mengetahui perkembangan kasusnya silahkan ke langsung ke penyidik. 

" Silahkan ke langsung penyidik saja untuk mengetahui perkembangan kasusnya, " Singkatnya. 

 

 

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut