Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicekal ke Luar Negeri, Akan Diperiksa sebagai Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulsel Ungkap Kasus Judol, 6 Pelaku Berhasil Diamankan, 2 Diantaranya Selegram Asal Makassar

Sabtu, 16 November 2024 | 09:13 WIB
  • author Wahyu Ruslan
Polda Sulsel Ungkap Kasus Judol, 6 Pelaku Berhasil Diamankan, 2 Diantaranya Selegram Asal Makassar
Direktorat Reserse Kriminal  Khusus Polda Sulawesi Selatan Geleda Rumah Salah Satu Pelaku Judi Online di Makassar - Foto Istimewa/Wahyu Ruslan.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Direktorat Reserse Kriminal  Khusus Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap  empat remaja yang terlibat dalam kasus  judi online, di sebuah ruko di Jalan Ance Dg Oyo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sabtu (16/11/2024).

Ke empat remaja ini masing masing berinisial, MR, IJ, I, dan IF, mereka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. 

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan, ke empat pelaku ditangkap lantaran melakukan jual beli chip aplikasi royal dream. Dimana para pelaku ini  membeli chip seharga enam puluh ribu kemudian dijual kembali  seharga enam puluh lima ribu rupiah, dengan keuntungan lima ribu  rupiah per satu billion chip.

“Selain itu polisi juga menangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka  merupakan selebgram asal Makassar, masing masing inisial MAD dan MRA yang di tangkap lantaran melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya, dengan pendapatan hingga dua juta rupiah perbulannya, “ Jelas Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.

Terkait judi online ini, selama tahun 2024 Polda Sulawesi Selatan telah mengajukan sebanyak dua ribu link atau situs judi online ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran. Dua ribu link situs judi online ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan, dan merupakan pengajuan pemblokiran terbanyak di seluruh Indonesia.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal  tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Thamrin Hamid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut