Ustaz Asmar Lambo Jadi Tersangka, Diduga Korban Kriminalisasi Kasus Haji 2025
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Ustaz Asmar Lambo ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam kasus pelanggaran penyelenggaraan haji 2025.
Namun, penetapan tersebut menuai kontroversi lantaran dinilai ada indikasi kriminalisasi karena pelaku utama dalam perkara ini justru belum tersentuh hukum.
Sekjen DPP LAKI 45, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ibrohim, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka yang dinilai timpang.
“Jadi terindikasi adanya kriminalisasi terhadap ustadz asmar lambo yang hanya sebagai ustadz yang aktif berceramah dan mengajak orang ketanah suci sebagai balas jasa,” ujar Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ibrohim. Senin, (12/05/2026).
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dan PN Makassar, posisi duduk perkara ini sudah sangat jelas. Berdasarkan Putusan PN Sengkang No. 32/Pdt.G/2025/PN Skg, terungkap skema kerja samanya.
“Ini hubungan kerja sama bisnis antara PT. Annisa Ahmada Travelindo, Erni Kahirunnisa sebagai direktur utama yang mengumpulkan jamaah haji. PT. Aslam (Ustaz Asmar Lambo ) sebagai perantara yang mendapatkan balas jasa dan PT. Rehlatuna (Zainal patahuddin, direktur) sebagai penyelenggara utama.,” katanya.
Indikasi kriminalisasi lain dikatakan Muhammad Hasbi Ibrohim lantaran pengumpul jemaah dan penyelenggara utama yang gagal memberangkatkan jemaah tidak ditetapkan tersangka yakni Direktur utama PT. Annisa Ahmada Travelindo, Erni Kahirunnisa.
“Pengumpul jamaah yang gagal berangkat adalah erni khairunnisa pun seharusnya ditersangkakan,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur