Bupati Gowa Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel Terkait Sidang Perceraian
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana yang diduga terjadi dalam rangkaian persidangan perceraiannya di Pengadilan Agama Makassar.
Muhammad Khairul Aco didampingi kuasa hukumnya secara resmi mengajukan laporan terhadap tiga orang. Selain Sitti Husniah Talenrang yang disebut dengan inisial HT, dua orang lainnya yang turut dilaporkan masing-masing berinisial R dan W. Keduanya diketahui memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut.
Ragadho Kuasa hukum Khairul Aco menjelaskan, laporan tersebut bukan ditujukan untuk mempersoalkan atau menolak putusan Pengadilan Agama Makassar, melainkan berfokus pada dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan berlangsung.
"Kami ingin menegaskan bahwa laporan ini bukan karena kami keberatan terhadap putusan pengadilan. Kami fokus pada dugaan perbuatan pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan tersebut," ujar Ragadho kuasa hukum Khairul Aco kepada wartawan di Mapolda Sulsel. Jum'at malam (11/06/2026).
Menurut dia, kliennya baru menerima salinan putusan Pengadilan Agama Makassar sekitar tanggal 20 bulan lalu. Namun, setelah mempelajari dokumen perkara, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, kata dia, Khairul Aco mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang selama proses perkara berlangsung.
"Setelah kami melakukan penelusuran dan investigasi, ditemukan dugaan bahwa surat panggilan yang menjadi hak klien kami tidak pernah diterima. Kami menduga ada unsur kesengajaan atau sabotase sehingga surat tersebut tidak sampai kepada yang bersangkutan," katanya.
Selain persoalan surat panggilan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang tercantum dalam salinan putusan pengadilan.
Mereka menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta dan disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.
"Dari isi putusan, terdapat beberapa keterangan saksi yang menurut kami dapat dipastikan tidak sesuai dengan fakta. Padahal keterangan itu disampaikan di bawah sumpah dan tercatat dalam persidangan," ujarnya.
Editor : Muhammad Nur