Polda Sulsel Bongkar Penyeludupan BBM Subsidi, Sita Kapal Tanker hingga Ribuan Tabung LPG
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pengungkapan besar ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
“Awalnya kami mendapatkan invoice yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter. Namun dari hasil pengembangan, ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM subsidi dalam jumlah yang jauh lebih besar,” ujar Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis kasus di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Djuhandhani menjelaskan rentetan pengungkapan ini berawal ketika aparat kepolisian menghadang dan mengamankan 7 unit truk tangki pada 26 Februari 2026. Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan menyeluruh hingga mengarah pada aktivitas bongkar muat ilegal di sebuah kapal tanker.
"Adapun tersangka sebanyak 7 orang berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Penyidik juga masih memburu 4 orang buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial AD, FA, RN, dan MB," jelasnya.
Djuhandhani menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Peran itu mulai dari pemalsu dokumen, eksekutor lapangan, perantara distribusi, pelangsir BBM subsidi, hingga pemilik gudang penyimpanan.
“Kemudian dari peran-peranya memang kami sampaikan perannya ada yang merupakan dari jabatan para tersangka di situ ada yang memalsukan surat, ada yang eksekutor di lapangan, ada yang sebagai perantara termasuk pelangsir, dan pemilik gudang penyimpanan,” jelas Djuhandhani.
Kendati telah mengungkap sejumlah peran, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Djuhandhani menegaskan penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan aparat sebagai pelindung aktivitas ilegal tersebut.
“Terkait bekingan aparat dan sebagainya, kami sampaikan ini belum ada dan saya yakinkan tidak ada, namun pada prinsipnya kami Polda Sulawesi Selatan akan melaksanakan dan penindakan yang tegas manakala didapatkan anggota Polri Khususnya yang terlibat dalam permasalahan ini. Kita tetap melihat situasi bahwa keterlibatan-keterlibatan anggota kita akan bersihkan,” ujarnya.
Diketahui dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan kapal tanker MT Bakti 1, 2 unit kapal SPOB, 2 unit mesin alkon, dan selang sepanjang 500 meter di lokasi pengungkapan. Dari jaringan tersebut, total barang bukti yang disita secara khusus mencapai 120 kiloliter BBM jenis biosolar.
Sementara itu jajaran Polda Sulsel juga menangani total 37 laporan polisi terkait penyelewengan subsidi sepanjang Maret hingga Mei 2026. Dari puluhan kasus di berbagai kabupaten tersebut, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga 21 Mei 2026, akumulasi barang bukti yang disita dari seluruh wilayah hukum mencakup 18 unit mobil tangki, 17 unit kendaraan penumpang, 6 unit dump truck, 332 jeriken solar, dan 12 tandon berkapasitas 1.000 liter. Polisi juga menyita 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram, serta total BBM sebanyak 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.
Rincian hasil operasi polres jajaran mencatatkan Polres Luwu menyita 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG 3 kilogram. Selanjutnya, Polres Toraja Utara mengamankan 2.706 liter solar, sedangkan Polres Wajo menyita 1.900 liter solar.
“Mungkin kami terlihat diam, tetapi kami tetap bekerja dan konsisten melakukan penindakan. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” pungkas Djuhandhani.
Editor : Muhammad Nur