30 Hari Tidak Bertugas, Polisi di Maros Pangkat Brigpol Dipecat

MAROS, iNewsCelebes.id - Pihak Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Asdariyanto. Dalam kegiatan tersebut digelar dengan absensi atau yang bersangkutan tidak hadir.
Menurut Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"PTDH ini merupakan bentuk realisasi komitmen dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar," ucap Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, saat memimpin Upacara PTDH, Selasa (4/3/2025).
Douglas menyebutkan bahwa PTDH ini telah ditinjau dari beberapa asas, yaitu asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan dari Sipropam Polres Maros.
"Pemeriksaan oleh Sipropam dan pelaksanaan sidang kode etik sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," sebutnya.
Diketahui, Brigpol Asdariyanto diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk dinas selama 30 hari. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulsel pada 24 Januari 2025.
Sebelum proses pengajuan PTDH, kata Douglas, berbagai upaya dan pendekatan baik itu formal maupun informal telah dilakukan, termasuk upaya pembinaan.
"Namun pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sudah tidak bisa diberikan kebijakan karena dianggap telah mengkhianati sumpah janji sebagai anggota Polri," katanya.
AKBP Douglas, menyebut bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.
"Namun hal ini harus kita lakukan untuk kelangsungan dinamisasi Polres Maros bisa berjalan baik sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara," tuturnya.
Terkahir, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja dengan baik.
"Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja dengan baik, jadikan upacara PTDH ini sebagai pembelajaran untuk bekerja lebih baik dan meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran," pungkasnya.
Editor : Arham Hamid