Eks Kepsek SMAN 5 Makassar Minta Status ASN Dipulihkan Usai Dipecat Tidak Hormat
MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Mantan Kepala SMAN 5 Makassar, Muhammad Yusran terus mencari keadilan setelah dipidana dalam kasus pungutan liar terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2016/2017.
Yusran meminta pemulihan nama baik dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN pada tahun 2021 dapat ditinjau ulang.
Hal ini terungkap setelah Yusran mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat pada Kamis, (25/06/2026).
Direktur Utama LBH Anak Rakyat, Karnawan mengungkapkan bahwa Muhammad Yusran berkonsultasi hukum ke lembaganya pada 8 Mei 2026 untuk meminta pendampingan atas persoalan hukum yang telah berdampak pada karier dan kehidupan pribadinya.
Menurut Karnawan, kasus tersebut bermula saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2016/2017 di SMAN 5 Makassar. Saat itu sekolah menerima tambahan tiga rombongan belajar atau 108 siswa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar yang turut dihadiri Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah.
"Sehubungan dengan penambahan siswa tersebut, sejumlah orang tua memberikan sumbangan secara sukarela untuk mendukung perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Dana yang terkumpul sekitar Rp400 juta dan digunakan untuk pengadaan berbagai fasilitas pendidikan," kata Karnawan di Kantor LBH Anak Rakyat pada Kamis, (25/06/2026).
Kurniawan menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk pembelian AC, meja dan kursi siswa, kursi smart class, lemari loker, perangkat iPad untuk pembelajaran, proyektor Wi-Fi hingga pembangunan kantin sekolah.
Namun persoalan muncul setelah adanya laporan dugaan pungli yang diajukan oleh Herman Hafid Nassa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Orang Tua Siswa. Laporan itu kemudian berlanjut hingga proses penyidikan dan persidangan.
"Laporan tersebut awalnya ditolak Polsek Makassar karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Namun, pada Januari 2017 perkara tersebut kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya meEks Kepsek SMAN 5 Makassar Ajukan Pemulihan Hak ASNmasuki tahap penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan," jelasnya.
Editor : Muhammad Nur