get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Perwira Brimob Kompol Cosmas Dipecat dari Polri usai Tabrak Affan Kurniawan

Polisi di Makassar Dipecat Secara Tidak Hormat, Tinggalkan Tugas Berbulan-bulan

Senin, 27 Oktober 2025 | 11:29 WIB
header img
Seorang anggota Polri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Teguh Sutrisno (41) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang anggota Polri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Teguh Sutrisno (41) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Ia terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama enam bulan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (27/10/2025).

Prosesi PTDH ini dilakukan secara in absentia dengan menyilang foto personel yang bersangkutan sebagai simbol pemberhentian dari kedinasan karena tidak hadir dalam upacara tersebut.

Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa penegakan disiplin tetap menjadi komitmen kepolisian, baik terhadap pelanggaran maupun pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi.

“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran secara etika tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama 6 bulan tidak masuk sama sekali. Sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH,”tegasnya kepada wartawan.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut