get app
inews
Aa Text
Read Next : Mira Hayati Mangkir dari Sidang Perdana Kasus Skincare Berbahaya di PN Makassar

Perkara Nomor Cantik Telkomsel Masuk Persidangan di PN Makassar, Penggugat Bawa 21 Bukti

Minggu, 13 April 2025 | 14:27 WIB
header img
Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Sucianto menggugat PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar. Perkara nomor cantik yang dimilikinya tidak mendapat sinyal jadi penyebab gugatan.

Kasus ini bahkan sudah masuk pada tahap persidangan. Sucianto membawa 21 bukti surat pada persidangan dengan agenda penyampaian bukti di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Sucianto melalui kuasa hukumnya, ST Fatiha mengatakan, persidangan sudah masuk tahap pembuktian dan pihaknya selaku penggugat membawa 21 bukti surat.

“Kami percaya diri dengan bukti yang kami bawa. Bahkan, saksi ahli yang dihadirkan tergugat mendukung bukti yang kami berikan,” ujar ST Fatiha usai persidangan.

Diketahui masalah bermula saat Sucianto membeli kartu perdana dengan nomor 0812222888 secara resmi pada 17 Mei 2024 melalui salah satu vendor resmi milik Telkom group. Namun, saat diaktifkan, ternyata nomor tersebut tidak mendapat sinyal Telkomsel yang seharusnya. Saat dites call, sudah aktif di tempat lain dan dibuat pengalihan panggilan atau fitur call forwarding.

Merasa ada kejanggalan, Sucianto melaporkan kejadian tersebut ke kantor Grapari Telkomsel pada tanggal 04 Desember 2024. Namun, sebagai customer care PT Telkomsel, Grapari tidak memberi solusi dan merespon sepele kasus ini.

Kronologinya, menurut Sucianto, berdasarkan jawaban dari Telkomsel, nomor tersebut ternyata sudah aktif oleh pihak lain sejak September tahun 2023.  

Namun, nomor yang sama masih dicetak, diproduksi lengkap dengan bukti fisik berupa Barcode, Serial Number Production, QR code, iccid, Simcard Original, Starterpack segel dan diedarkan ke konsumen/publik.

Dalam hal ini, Sucianto membeli dalam keadaan kemasan tersegel, tetapi isinya sudah aktif sejak September tahun 2023. Ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Grapari area Papua, Maluku dan Sulawesi pada Desember 2024 lalu. Namun, respon yang didapatkan cukup mengecewakan.

"Saya dianggap lemah dan akan kalah. Tidak ada solusi yang diberikan dan prinsipnya yg duluan aktifkan maka dia yg menang yakni yg Tahun 2023," ujarnya

Sucianto akhirnya mengadu lagi melalui call center 188 dan mendapat empat tiket pelaporan.

Menurut lawyer Ibu Fatiha SH, Telkomsel melakukan pelanggaran terhadap kliennya dengan melanggar Pasal 153 ayat (7) dan Pasal 154 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan telekomunikasi tentang aturan wajib registrasi kartu perdana dengan identitas kependudukan. Ini masuk kategori PMH.

Kemudian, pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan telekomunikasi bahwa Telkomsel sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah melanggar prinsip Know Your Customer (KYC), karena Telkomsel tidak mengetahui siapa yang mengaktifkan 0812-222-888. Sedangkan bukti fisik resmi ada di tangan pak Sucianto.

Telkomsel juga dianggap melanggar pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi bahwa ada dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban telkomsel sebagai tergugat sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melaporkan data pelanggannya setiap tiga bulan kepada Direktur Jenderal.

"Apabila Telkomsel sudah melakukan pelaporan, maka seharusnya pihak yg aktifkan ilegal nomor 0812-222-888 diketahui karena sudah menjadi bagian pelaporan kepada Direktur Jenderal," kata Fatiha.

Lalu, pada pasal 15 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi bahwa atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

"Jadi selain kelalaian dalam UU perlindungan konsumen, ada juga unsur ganti rugi dari unsur PMH perbuatan melawan hukum yang merugikan orang di Pasal 1365 ayat 1 KUH Perdata," jelasnya.

Telkomsel Tanggapi Permasalahan Sucianto 

Sebelumnya, Kuntum Wahyudi, selaku GM Regional Consumer Business  Telkomsel Sulawesi telah menanggapi permasalahan yang dialami oleh konsumen bernama Sucianto di Makassar. Pihaknya mengaku memahami ketidaknyamanan yang dialami Sucianto.

“Telkomsel selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi”. ujar, Kuntum Wahyudi dalam rilisnya, Selasa, (25/04/2025) lalu.

Kuntum Wahyudi menegaskan Telkomsel menghormati langkah hukum yang diambil Sucianto ke PN Makassar.

“Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk langkah yang telah diambil oleh Bapak Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar”. tegasnya.

“Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan Pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait”. jelasnya.

Telkomsel dikatakan tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan.

 

 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut