get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi Kedokteran Makassar Dipaksa Pacar Masuk MobiL Lalu Dianiaya, Diduga Ada Kecemburuan

Istri Hamil Dianiaya Suami di Gowa Gegara Tolak Cerai, Polisi Bekuk Pelaku

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:23 WIB
header img
Pria berinisial M (22) ditangkap Polisi usai dilaporkan istri kasus KDRT. (Foto: Nirwan)

GOWA, iNewsCelebes.id– Seorang pria berinisial M (22) ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa di Perumahan Tambora Land, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan. Jum’at, (02/04/2025).

Pelaku M, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial F (22), saat berada di kediaman korban, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Rabu, (30/04/2025) lalu.

Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ujar, Ipda Alfian.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa kekerasan bermula saat pelaku menyampaikan niatnya untuk menceraikan korban. Namun tidak terima dengan keputusan tersebut karena sedang mengandung satu bulan, korban menegur pelaku.

“respons pelaku justru agresif. Ia mengeluarkan kalimat kasar, berusaha keluar dari rumah, dan mendorong korban hingga terjatuh”, Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar kepada awak media. Wartawan, Jumat, (02/04/2025) siang.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut