get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Judi Online, Polres Sinjai Ciduk Tiga Terduga Pelaku

Uang Negara Dipakai Judi Online, Eks Bendahara Dinkes Polman Jadi Tersangka Korupsi Rp2.1 Miliar

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:48 WIB
header img
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditangkap Usai Korupsi Rp2,1 Miliar untuk Judi Online. (Foto: iNewsPolman).

POLMAN, iNewsCelebes.id - Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan MI alias I, mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.

Penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi No.17, Pekkabata. Kamis, (08/05/2025) malam.

MI diduga menyalahgunakan dana dari lima pos kegiatan di lingkungan Dinkes Polman dengan total kerugian negara mencapai Rp2.163.502.000. Kelima pos anggaran tersebut meliputi dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, penyidik menemukan bukti kuat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan MI resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi. Kamis, (08/05/2025) malam dikutip dari iNews Polman.

Dari hasil pemeriksaan, MI mengakui bahwa sebagian besar dana yang ia kelola disalahgunakan untuk bermain judi online, termasuk permainan slot dan taruhan bola.

Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan transaksi aktif di rekening pribadi MI yang terkait langsung dengan aktivitas judi online. Dalam kurun waktu satu bulan, nilai transaksi mencapai Rp64 juta.

Penggeledahan telah dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, dan sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan telah disita sebagai barang bukti.

"Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas," tegas Iptu Arifin.

MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Polres Polman berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut