BREAKING NEWS: MA Pecat Hakim PT Makassar, Keruk Rp1 Miliar demi Judol dan Talangan Umrah
JAKARTA, iNewsCelebes.id – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak hormat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Sanksi berat ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah YM terbukti melanggar kode etik berat, yakni menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi serta menipu pelapor.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan YM terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Yanto saat membacakan putusan di Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).
Modus Jual Beli Perkara Fiktif
Praktik rasuah ini terendus sejak Maret 2024. Saat itu, YM bertemu dengan pelapor dan menjanjikan bisa memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Tergiur janji manis sang hakim, pelapor mengirimkan uang secara bertahap sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp1 miliar. Tak hanya itu, pelapor bahkan sempat meminjamkan uang bank sebesar Rp90 juta atas nama YM.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar